Polisi Tangkap 4 Orang di Metro Terkait Kasus Sabu dan Senpi Rakitan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polres Metro menangkap 4 orang dalam penggerebekan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal, Selasa malam (5/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penggerebekan berlangsung di sebuah lokasi di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Dalam operasi tersebut, petugas dari Satuan Reserse Narkoba dan Tim Tekab 308 menangkap dua pria berinisial MRI (30) dan RAF (37), serta dua wanita berinisial ASZ (23) dan S (25).
"Keempat tersangka diamankan saat berada di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait penyalahgunaan sabu," ungkap Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, Rabu (6/8/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:
1 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat ±0,40 gram,
2 batang pipet kaca atau pirek berisi endapan putih,
2 pipet plastik dengan bercak kristal,
1 set alat hisap sabu (bong),
1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver silinder putar, yang ditemukan di celana tersangka MRI.
Polres Metro
senpi rakitan
sabu sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
